ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS)
SMP KABUPATEN SRAGEN
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bersyukur telah berhasil menyusun Anggaran Dasar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Kabupaten Sragen. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kepala sekolah memegang peran yang sangat penting dalam memajukan sekolah sebagai wiyata mandala, yakni sebuah lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar-mengajar yang terdiri dari kepala sekolah, dewan guru, pegawai atau karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik.
Dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, perlu disadari adannya sinergi atau kerja sama antarkepala sekolah.